Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 31 hakim yang memvonis hukuman percobaan dan di bawah 1 tahun dalam perkara korupsi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam UU Tipikor putusan terhadap perkara korupsi minimal 1 tahun.
“Ini bukan terobosan hukum tapi pengekangan terhadap hukum,” ujar peneliti ICW Febri Diansyah di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2009).
Menurut Febri, kasus hakim yang memvonis hukuman percobaan dan di bawah 1 tahun terjadi pada tahun 2008-2009 di 3 daerah yakni Jateng, Jatim dan Kaltim.
Dari 31 hakim, 6 orang merupakan hakim agung sisanya 25 hakim pengadilan negeri.
Dalam pengaduan ke MA, Febri diterima Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali. Rencananya setelah melapor ke MA, ICW akan mengadu ke Komisi Yudisial (KY).